Pemilihan Lurah Antar Waktu Karangrejek 2025 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Operator Desa 29 November 2025 21:36:18 WIB

Karangrejek (SID)--Pemerintah Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Pemilihan Lurah Antar Waktu (PLAW) Tahun 2025. Warga yang memenuhi ketentuan dipersilakan untuk mendaftar dan mengikuti proses penjaringan calon lurah.

Pendaftaran dibuka pada 1–9 Desember 2025 pada jam kerja bertempat di Balai Kalurahan Karangrejek. Lamaran dibuat rangkap tiga dan ditujukan kepada Ketua Bamuskal melalui Ketua Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi panitia melalui WhatsApp di 0821-8770-7477.

Syarat Calon Lurah Antar Waktu

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon lurah:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Berpendidikan minimal SMP atau sederajat.
  5. Berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Berkelakuan baik.
  8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih.
  10. Tidak dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan.
  11. Bersedia dicalonkan dan tidak mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon.
  12. Bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Karangrejek selama menjabat.
  13. Belum pernah menjabat sebagai lurah sebanyak tiga kali masa jabatan.
  14. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

 

Lampiran Berkas Lamaran

Berkas lamaran wajib dilengkapi dengan dokumen berikut :

a. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
c. Surat pernyataan menjaga keutuhan NKRI.
d. Fotokopi ijazah yang dilegalisir pejabat berwenang.
e. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
g. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya dari rumah sakit pemerintah.
h. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
i. Surat keterangan tidak sedang menjalani pidana dan tidak pernah dihukum atas tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun.
j. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
k. Surat pernyataan pernah dipidana (jika ada), beserta tanggal selesai menjalani hukuman.
l. Surat pernyataan bukan pelaku kejahatan berulang (bagi yang pernah dipidana).
m. Surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, dilampiri SK atau surat kontrak yang dilegalisir.
n. Surat pernyataan belum pernah menjabat lurah selama tiga periode.
o. Surat pernyataan bersedia dicalonkan dan tidak mundur dalam proses pemilihan.
p. Surat pernyataan bersedia tinggal di Kalurahan Karangrejek.
q. Fotokopi KTP dan KK yang dilegalisir.
r. Daftar Riwayat Hidup.
s. Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm.
t. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi ASN.
u. Surat izin atasan bagi anggota TNI dan Polri.
v. Surat izin cuti dari bupati bagi lurah.
w. Surat izin cuti dari lurah bagi pamong Kalurahan.
x. Surat izin cuti dari pimpinan Bamuskal bagi anggota Bamuskal.
y. Naskah visi dan misi bakal calon lurah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar