Sosialisasi Perda di Karangrejek, Warga Didorong Aktif Jaga Keamanan

Operator Desa 21 Oktober 2025 15:01:46 WIB

Karangrejek (SID)--Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Komisi A DPRD DIY dan Satpol PP menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan ini digelar di Balai Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul pada Selasa, 21 Oktober 2020.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan anggota Komisi A DPRD DIY, perwakilan Polisi Pamong Praja DIY, serta Pj. Lurah Karangrejek.

Narasumber yang hadir antara lain Purwanto, S.T dan Siti Salami, S.Sos, yang menyampaikan materi seputar peran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Adapun peserta terdiri dari perwakilan Linmas se-Kalurahan Karangrejek.

Dalam sambutannya, Pj. Lurah Karangrejek, Siti Salami menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Ia juga menyoroti berbagai inisiatif lokal seperti kegiatan jaga warga, ronda malam, dan keterlibatan Linmas sebagai wujud nyata kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan.

“Semua ini bisa terwujud karena partisipasi masyarakat,” ujar Siti Salami, Pj. Lurah Karangrejek.

Melalui kegiatan ini, diharapkan warga semakin memahami pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. (Mimar)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar