Pemkal Karangrejek Ikuti Asistensi Oleh Inspektorat Daerah Gunungkidul

Operator Desa 17 Januari 2025 12:44:59 WIB

Karangrejek (SID)—Pemerintah Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti Asistensi Laporan Pertanggungjawaban LPJ APBKal 2024 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai Jumat, 17 Januari 2025.

“Kita (Pemkal Karangrejek) pagi tadi memang dapat jadwal desa pertama di tanggal 17 Januari 2025,” kata Pj. Lurah Karangrejek, Siti Salami, Jumat (17/01/2025).

Asistensi juga mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro.

Kegiatan tersebut menghadirkan Lurah, Carik dan Danarta dengan auditor Auditor Liza Februarti, S.E dan Bela Almira, A.Md.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan input dalam tools audit oleh auditor berdasarkan laporan pertanggungjawaban baik melalui sistem maupun yang dibuat oleh kalurahan. 

Acara asistensi berjalan lancar tanpa kendala. Penatausahaan keuangan Kalurahan Karangrejek setelah dilakukan input tools tidak ditemukan kejanggalan. Pelaksanaan pertanggungjawaban juga sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018.

Koreksi untuk penyajian laporan aset agar juga diberikan catatan terkait hasil sensus asetnya. Revisi terhadap hard copy laporan maksimal harus sudah disampaikan kepada Bupati Gunungkidul maksimal 31 Januari 2025.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar