Tolak Rekomendasi APDESI Lurah dan Pamong Gelar Aksi

Operator Desa 26 Januari 2023 13:25:05 WIB

Yogyakarta, (SID Kalurahan Karangrejek) Menanggapi rekomendasi revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang telah diterima oleh Komisi II DPR RI, Lurah dan pamong DIY yang tergabung dalam Organisasi NAYANTAKA  menggelar aksi damai penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Provinsi DIY Kamis, 26/01/2023. Acara yang dilakukan serentak oleh perwakilan seluruh Paguyuban tersebut mengambil tema besar TOLAK Ganti Lurah Ganti Perangkat Desa. Meminta tetap mengembalikan masa kerja perangkat desa sesuai undang undang nomor 6 tahun 2014 yakni sampai dengan umur 60 tahun.

Penyampaian aspirasi tersebut juga mendapatkan pengawalan dan pendampingan dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.

Sementara itu dalam orasinya Ketua NAYANTAKA Gandang Hardjanata menyampaikan 2 poin penting tentang penolakan rekomendasi revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga mengajukan permohonan kepada Ketua DPRD DIY agar meneruskan aspirasi NAYANTAKA ke Pemerintah pusat

“Menolak tegas wacana masa jabatan pamong kalurahan yang akan disamakan dengan masa jabatan lurah dan yang kedua mengajukan permohonan kepada ketua DPRD DIY agar aspirasi NAYANTAKA ini disampaikan kepada pemerintah pusat baik eksekutif maupun legislatif.” Ungkap Gandang Hardjanata dalam orasinya.

Aspirasi dari Gandang Hardjanata selaku ketua NAYANTAKA diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Nuryadi, S.Pd serta didampingi 5 ketua fraksi yakni PKB, PDI, GOLKAR, GERINDRA dan PPP

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar