Pengukuhan Pengurus Pengelola Rintisan Desa Budaya Desa Karangrejek Kecamatan Wonosari Kabupaten Gun

Administrator 31 Juli 2019 16:01:35 WIB

Kemarin malam tepatnya pada pukul 20.54 WIB hari Minggu tanggal 28 Juli tahun 2019 telah dilaksanakan Pengukuhan Pengurus Pengelola Rintisan Desa Budaya Desa Karangrejek Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Masa Bhakti 2019-2024. Pengukuhan tersebut menetapkan 5 orang pembina dan 47 orang pengurus harian dimana pengurus tersebut diambilkan dari unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan tokoh budaya. Pengukuhan ini sebagai akibat dari telah ditetapkannya Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 179/KPTS/2019 tanggal 25 Juni tahun 2019 tentang Penetapan Desa Rintisan Desa Budaya, dimana Desa Karangrejek masuk di dalamnya.

Adapun susunan acara dalam pengukuhan tersebut adalah pertama pembukaan, kedua pembacaan SK Kepala Desa Karangrejek Nomor 22/KPTS/2019 tentang Penetapan Pengurus Pengelola Rintisan Desa Budaya Desa Karangrejek Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Masa Bhakti 2019-2024 dilanjutkan pengukuhan, ketiga sambutan Kepala Desa Karangrejek Bp Marjana, keempat sambutan Camat Wonosari yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Kesos Kecamatan Wonosari Bp Sumaryanto, kelima penyampaian materi dari Dewan Kebudayaan yang dalam hal ini disampaikan oleh Bp CB Supriyanto, S.IP., terakhir Penutup. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Sejarah, Sastra, dan Bahasa, Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Camat Wonosari yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Kesos Kecamatan Wonosari, Babinkamtibmas, Kepala Desa, Badan Permusayawaratan Desa, Pengurus Pengelola Rintisan Desa Budaya dan Pelaku Gelar Potensi Rintisan Desa Budaya.

Budaya merupakan cipta, rasa, dan karsa yang sudah dilaksanakan minimal 20 tahun. Desa bisa disebut sebagai Rintisan Desa Budaya apabila sudah melaksanakan 5 aspek yaitu

  1. Adat dan Tradisi
  2. Kesenian dan Permainan Tradisional
  3. Sejarah, Bahasa, Sastra, dan Aksara
  4. Kerajinan, Kuliner dan Pengobatan Tradisional
  5. Penataan Ruang dan Bangunan, serta Warisan Budaya

Desa Rintisan Desa Budaya bisa berubah naik statusnya menjadi Desa Kantong Budaya apabila potensi 5 aspek tercatat (15 %), ekspresi (50%), dan adanya konservasi kegiatan beserta payung hukumnya (35 %). Desa Kantong Budaya harus senantiasa diberikan perlindungan, dikembangkan, dan dibina sehingga statusnya akan berubah menjadi Desa Budaya dimana akan dinilai setiap 5 tahun yaitu tumbuh, berkembang atau maju.

Rintisan Desa Budaya, setiap akhir tahun harus membuat laporan tahun yang sudah berjalan dan program tahun berikutnya. Gelar Rintisan Desa Budaya biasanya dilaksanakan di bulan Agustus, sedangkan Gelar Desa Budaya dilaksanakan pada bulan November.

Setelah adanya pengukuhan perlu untuk segera ditindaklanjuti dengan identifikasi budaya yang sudah dilaksanakan di Desa Karangrejek, kemudian dibuatkan Program, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya serta disiapkan Cap Rintisan Desa Budaya. Kepala Desa Karangrejek menghimbau kepada seluruh Pengurus Pengelola Rintisan Desa Budaya mempersiapkan Gelar Rintisan Desa Budaya di alun-alun tanggal 5 Agustus 2019 dengan sungguh-sungguh sehingga nantinya Desa Karangrejek bisa bersubah statusnya menjadi Desa Kantong Budaya dan akhirnya Desa Budaya.

Dokumen Lampiran : Pengukuhan Pengurus Pengelola Rintisan Desa Budaya Desa Karangrejek Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Masa Bhakti 2019-2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar